Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL mencakup kegiatan profesional, ilmiah dan teknik lainnnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa konsultasi ilmu pertanian (agronomist), konsultasi lingkungan, konsultasi teknik lain dan kegiatan konsultan selain konsultan arsitek, teknik dan manajemen. Termasuk juga jasa penyelaman dan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam di kapal tenggelam. Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL juga mencakup kegiatan yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibatkan dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater atau hiburan lainnya atau atraksi olahraga dan penempatan buku, permainan (sandiwara, musik dan lain-lain), hasil seni, fotografi dan lain-lain, dengan publiser, produser dan lain-lain.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Kewajiban Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Jenis Resiko di OSS RBA untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.
Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. . Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.
Regulasi yang menjadi acuan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL adalah Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Ruang Lingkup Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Merupakan perizinan berusaha untuk kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam (BMKT) Perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
-
01. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Mikro
Untuk skala usaha Usaha Mikro, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 2 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL:
- Bukti pembayaran PNBP.
- Surat pernyataan jaminan asuransi bagi personil survei, pengangkatan, dan penyelaman ilmiah;
- Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
- Rekomendasi/persetujuan yang diterbitkan oleh tim koordinasi lintas kementerian/lembaga yang bertugas mengoordinasikan pengelolaan BMKT;
- Surat pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memproses dan melaksanakan pemanfaatan BMKT sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..
- Rencana pemulihan ekosistem, meliputi: 1) identifikasi biota dalam area kerja dan sekitar kerangka kapal; dan 2) membuat modeling dampak dan rencana rehabilitasinya,
- Rencana pengelolaan pasca pengangkatan, meliputi: 1) rencana penyimpanan di darat; 2) dokumen analisa dan proses bisnis; 3) master plan dan DED pemanfaatan hasil pengangkatan; dan 4) roadmap dan rencana aksi pemanfaatan.
- Rencana penanganan di atas kapal, meliputi: 1) konservasi yang meliputi desalinasi dan pembersihan; 2) inventarisasi yang meliputi penghitungan, pengklasifikasian dan pelabelan; dan 3) penyimpanan sementara di atas kapal,
- Rencana pengangkatan, yang memuat: 1) luasan area kerja dengan paling sedikit 4 (empat) titik koordinat; 2) titik kerangka kapal, paling sedikit 2 (dua) titik koordinat; 3) site plan sebaran BMKT; 4) deskripsi BMKT yang meliputi gambaran jenis, material, dan perkiraan jumlah; 5) metode pengangkatan; 6) pendokumentasian yang terdiri atas penggambaran, video dan foto; 7) kebutuhan moda atau kapal pengangkat dan kapal logistik; 8) kebutuhan peralatan pengangkatan; 9) kebutuhan sarana penanganan BMKT; 10) kebutuhan tenaga kerja dan tenaga ahli; 11) risk analysis kegiatan pengangkatan yang meliputi: a) analisa resiko yang dapat disebabkan dari aktifitas pengangkatan; b) analisa resiko yang disebabkan oleh biota laut; c) analisa resiko terhadap BMKT; dan d) penanganan resiko, 12) waktu pelaksanaan pengangkatan,
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL, dengan parameter sbb:
- Wilayah Yurisdiksi
- Kawasan Konservasi Nasional
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
- Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Provinsi
- Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas Kabupaten/Kota
- Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
- Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
-
02. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Kecil
Untuk skala usaha Usaha Kecil, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 2 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL:
- Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas;
- Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan..
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL, dengan parameter sbb:
- Wilayah Yurisdiksi
- Kawasan Konservasi Nasional
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
- Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
- Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
-
03. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Menengah
Untuk skala usaha Usaha Menengah, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 2 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL:
- Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;
- Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL, dengan parameter sbb:
- Wilayah Yurisdiksi
- Kawasan Konservasi Nasional
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
- Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
- Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
-
04. Resiko Tinggi
Skala Usaha: Usaha Besar
Untuk skala usaha Usaha Besar, luas lahan yang dimiliki Tidak diatur. Izin berlaku 2 Tahun
Persyaratan yang harus dilengkapi/Business licensing requirements Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL:
- Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
- Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan.
Persyaratan di atas, berlaku untuk perusahaan yang mengambil Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL, dengan parameter sbb:
- PMA
- Wilayah Yurisdiksi
- Kawasan Konservasi Nasional
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional
- Wilayah Perairan Lebih dari 12 (Dua Belas) Mil Laut
- Wilayah Perairan di Kawasan Strategis Nasional Tertentu
- Wilayah Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Lintas Kewenangan
- Yang Berada Di Perairan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Selain Kewenanan Menteri
Bagaimana Cara Memilih/Menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
Untuk menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) usaha Anda, misalnya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Struktur pengkodean Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:
Kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
Golongan Pokok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka, misal untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL, yaitu 74
Golongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan, Contoh untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL, yaitu 909
Subgolongan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL dengan menghubungi tim kami
Kami membantu perizinan dan pembuatan PT/CV, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, membantu proses sertifikasi tenaga ahli, Sertifikat Standar / Sertifikat badan usaha, sertifikasi alat dll. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.

Tender dengan syarat kualifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL menjadi syarat beberapa tender/pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perusahaan Anda melakukan jasa konstruksi? Setelah memiliki NIB, maka selanjutnya adalah memenuhi izin sertifikat Standar, yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU JK)
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) JK juga merupakan syarat utama untuk bisa ikut tender/lelang pemerintah!
Di tahun 2022, terjadi perubahan skema sertifikasi badan usaha di LPJK. Bersamaan dengan itu, keluar format baru SBU Jasa Konstruksi

Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), kami siap membantu Perusahaan Anda, sehingga Anda dapat mengikut tender pemerintah/swasta sesuai dengan jadwal lelang/tender yang ada.
Dapatkan Layanan Prioritas untuk OSS RBA & Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL dengan menghubungi tim kami
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan PT, memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Bagaimana cara kami membantu Perusahaan Anda untuk memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)?
KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.
Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.
Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.
Bidang Usaha KBLI 74909 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
74909
Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya YTDL
Persyaratan Perijinan Berusaha
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan
Kewajiban Perijinan Berusaha
Keterangan
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL
Contoh Kegiatan Pada KBLI 74909: AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL