KBLI 2020
KBLI 2020 adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020. KBLI merupakan sebuah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis usaha menurut karakteristik dan karakteristik produk atau jasa yang dihasilkan.
KBLI 2020 merupakan update dari versi sebelumnya yaitu KBLI 2018. Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri dan usaha di Indonesia. KBLI 2020 juga mengikuti standar klasifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
KBLI 2020 terdiri dari 10 digit angka yang menggambarkan jenis usaha suatu perusahaan. Digit pertama menunjukkan jenis kegiatan utama, digit kedua menunjukkan sub kegiatan utama, dan seterusnya hingga digit ke-10 yang menunjukkan sub sub kegiatan utama.
Contohnya, jika suatu perusahaan bergerak dibidang pertanian dan perkebunan, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11. Jika perusahaan tersebut juga memproduksi minyak kelapa sawit, maka KBLI perusahaan tersebut adalah 01.11.31. Dengan KBLI ini, perusahaan dapat dikategorikan secara tepat dan mudah dalam sistem informasi ekonomi.
Selain digunakan untuk mengkategorikan perusahaan, KBLI juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data statistik dan pengambilan kebijakan ekonomi. KBLI juga dapat digunakan oleh perusahaan untuk mencari informasi mengenai industri yang sesuai dengan kegiatan usahanya.
Dengan adanya KBLI 2020, diharapkan dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan usaha di Indonesia. Selain itu, KBLI juga dapat membantu pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sesuai dengan kondisi dan perkembangan industri di Indonesia.
Bidang Usaha KBLI71102 AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI
Kode KBLI
71102
Judul KBLI
Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI
Persyaratan Perijinan Berusaha
Industri Kecil
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri apabila berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang berdampak luas; 2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/i
Industri Menengah
1. Berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang diperlukan
Industri Besar
1. Berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri;
2. Telah selesai melaksanakan persiapan dan kegiatan pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan, dan kesiapan lain yang perlu diperlukan.
Jangka Waktu Pemenuhan Persyaratan
Industri Kecil
sesuai ketentuan Lembaga OSS
Industri Menengah
sesuai ketentuan Lembaga OSS
Industri Besar
sesuai ketentuan Lembaga OSS
Kewajiban Perijinan Berusaha
Industri Kecil
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Industri Menengah
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5.Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Industri Besar
1. Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan;
2. Mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
3. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional;
4. Menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala yang disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional;
5. Memenuhi SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib (bagi produk yang telah diberlakukan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara secara wajib).
Jangka Waktu Pemenuhan Kewajiban
Sesuai ketentuan Kementerian / Lembaga
Industri Kecil
Risiko tinggi
Industri Menengah
Risiko tinggi
Industri Besar
Risiko tinggi