Sub bidang SBU KADIN jasa bidang telematika
Perusahaan Anda mau Ikut TENDER jasa bidang telematika?
Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang jasa bidang telematika
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Sub bidang SBU KADIN Jasa Lainnya Jasa Bidang Telematika
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Darat
Kode Sub Bidang: 5.05.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Darat : Pemelihara Sentral
Kode Sub Bidang: 5.05.01.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Darat : Pemelihara Transmisi
Kode Sub Bidang: 5.05.01.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Darat : Pemelihara Jaringan Telekomunikasi
Kode Sub Bidang: 5.05.01.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Darat : Pemelihara Teknologi dan Sistem Informasi
Kode Sub Bidang: 5.05.01.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Darat : Pemelihara Networking
Kode Sub Bidang: 5.05.01.05
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Darat : Pemelihara Sistem Pemancar dan Penerima Radio dan Televisi
Kode Sub Bidang: 5.05.01.06
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Darat : Pemelihara Kontrol & Instrumen
Kode Sub Bidang: 5.05.01.07
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Satelit
Kode Sub Bidang: 5.05.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Satelit : Pemelihara Sentral
Kode Sub Bidang: 5.05.02.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Satelit : Pemelihara Transmisi
Kode Sub Bidang: 5.05.02.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Satelit : Pemelihara Jaringan Telekomunikasi
Kode Sub Bidang: 5.05.02.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Satelit : Pemelihara Teknologi dan Sistem Informasi
Kode Sub Bidang: 5.05.02.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Satelit : Pemelihara Networking
Kode Sub Bidang: 5.05.02.05
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Satelit : Pemelihara Sistem Pemancar dan Penerima Radio dan Televisi
Kode Sub Bidang: 5.05.02.06
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Telekomunikasi Satelit : Pemelihara Kontrol & Instrumen
Kode Sub Bidang: 5.05.02.07
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras
Kode Sub Bidang: 5.05.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras : Komputer
Kode Sub Bidang: 5.05.03.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras : Pemelihara Printer
Kode Sub Bidang: 5.05.03.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras : Pemelihara Projector Multimedia
Kode Sub Bidang: 5.05.03.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras : Pemelihara Input Devices
Kode Sub Bidang: 5.05.03.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras : Pemelihara Alat Penyimpan Data
Kode Sub Bidang: 5.05.03.05
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras : Pemelihara Networking Product
Kode Sub Bidang: 5.05.03.06
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras : Pemelihara Accessories dan Supplies
Kode Sub Bidang: 5.05.03.07
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Keras : Pemelihara Perangkat Sistem Informasi Khusus
Kode Sub Bidang: 5.05.03.08
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Konten
Kode Sub Bidang: 5.05.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Konten Distance Learning
Kode Sub Bidang: 5.05.04.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Konten Program TV Interactive
Kode Sub Bidang: 5.05.04.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Konten Program Multimedia
Kode Sub Bidang: 5.05.04.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Konten Program Portal
Kode Sub Bidang: 5.05.04.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Aplikasi
Kode Sub Bidang: 5.05.05
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Aplikasi Komputer
Kode Sub Bidang: 5.05.05.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Aplikasi Komunikasi
Kode Sub Bidang: 5.05.05.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Aplikasi Telemetrik
Kode Sub Bidang: 5.05.05.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Aplikasi GIS
Kode Sub Bidang: 5.05.05.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemelihara Aplikasi GPS
Kode Sub Bidang: 5.05.05.05
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyedia Jaringan Satelit
Kode Sub Bidang: 5.05.06
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Penyedia Layanan Berbasis Satelit
Kode Sub Bidang: 5.05.07
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat Lunak
Kode Sub Bidang: 5.05.08
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat lunak : Komputer
Kode Sub Bidang: 5.05.08.01
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat lunak : Pemelihara Printer
Kode Sub Bidang: 5.05.08.02
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat lunak : Pemelihara Projector Multimedia
Kode Sub Bidang: 5.05.08.03
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat lunak : Pemelihara Input Devices
Kode Sub Bidang: 5.05.08.04
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat lunak : Pemelihara Alat Penyimpan Data
Kode Sub Bidang: 5.05.08.05
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat lunak : Pemelihara Networking Product
Kode Sub Bidang: 5.05.08.06
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat lunak : Pemelihara Accessories dan Supplies
Kode Sub Bidang: 5.05.08.07
Asosiasi: NON ASOSIASI
Jasa Pemeliharaan Perangkat lunak : Pemelihara Perangkat Sistem Informasi Khusus
Kode Sub Bidang: 5.05.08.08
Asosiasi: NON ASOSIASI
Syarat registrasi & sertifikasi KADIN
Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan. Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan
Manfaat menjadi Anggota KADIN
- Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
- Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
- Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
- Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
- Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
- Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
- Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
- Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
- Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta
Konsultasi KTA & SBU KADIN
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Oss-rba.com?
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor
Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.
Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.