Sub bidang SBU KADIN pemasokan barang semua bidang
Perusahaan Anda mau Ikut TENDER pemasokan barang semua bidang?
Kartu Tanda Anggota (KTA) & Sertifikasi Badan Usaha (SBU) KADIN diperlukan untuk pemasokan barang dan jasa pemerintah/swasta termasuk bidang pemasokan barang semua bidang
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Sub bidang SBU KADIN Jasa Pemasokan Barang Pemasokan Barang Semua Bidang
Alat/peralatan/suku cadang : Tulis dan barang Cetakan
Kode Sub Bidang: 3.00.01.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan/suku cadang : Kantor dan Pergudangan
Kode Sub Bidang: 3.00.02.
Asosiasi: AP4K
Alat/peralatan/suku cadang : Perlengkapan Pegawai
Kode Sub Bidang: 3.00.03.
Asosiasi: AP4K
Alat/peralatan/suku cadang : Mekanikal, Mesin-Mesin dan Elektrikal / Listrik
Kode Sub Bidang: 3.00.04.
Asosiasi: APTEK
Alat/peralatan/suku cadang : Ukur, Survei, Laboratorium dan Timbangan Khusus
Kode Sub Bidang: 3.00.05.
Asosiasi: ARDIN
Alat teknik pendidikan, peragaan. visualisasi, olahraga dan kesenian
Kode Sub Bidang: 3.00.06.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan : Furniture/Meubelair
Kode Sub Bidang: 3.00.07.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan : Kerajinan
Kode Sub Bidang: 3.00.08.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan/suku cadang : Alat Berat
Kode Sub Bidang: 3.00.09.
Asosiasi: ARDIN
Alat/peralatan/suku cadang : keselamatan Kerja dan Pemadam Kebakaran
Kode Sub Bidang: 3.00.10.
Asosiasi: AKAINDO
Alat/peralatan/suku cadang : Komputer
Kode Sub Bidang: 3.00.11.
Asosiasi: ASPEKMI
Cat
Kode Sub Bidang: 3.00.12.
Asosiasi: ARDIN
Bahan Bakar, Pelumas dan Minyak
Kode Sub Bidang: 3.00.13.
Asosiasi: ARDIN
Bahan Pangan
Kode Sub Bidang: 3.00.14.
Asosiasi: APJI
Bahan Kemasan
Kode Sub Bidang: 3.00.15.
Asosiasi: NON ASOSIASI
Buku Bacaan, Buku Pelajaran, dan Jurnal Berkala
Kode Sub Bidang: 3.00.16.
Asosiasi: ARDIN
Tekstil dan Produk Tekstil
Kode Sub Bidang: 3.00.17.
Asosiasi: ARDIN
Perabotan Rumah Tangga
Kode Sub Bidang: 3.00.18.
Asosiasi: AP4K
Alat/Peralatan/Suku Cadang : Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Kode Sub Bidang: 3.00.19.
Asosiasi: NON ASOSIASI
Alat/ Peralatan/ suku cadang : energi baru dan terbarukan
Kode Sub Bidang: 3.00.20
Asosiasi: APTEK
batu bara
Kode Sub Bidang: 3.00.21
Asosiasi: NON ASOSIASI
aspal
Kode Sub Bidang: 3.00.22
Asosiasi: NON ASOSIASI
alat/peralatan/suku cadang : air conditioner (AC) dan pengoperasiannya
Kode Sub Bidang: 3.00.23
Asosiasi: NON ASOSIASI
tabung gas
Kode Sub Bidang: 3.00.24
Asosiasi: NON ASOSIASI
biji plastik
Kode Sub Bidang: 3.00.25
Asosiasi: NON ASOSIASI
wallpaper dan karpet
Kode Sub Bidang: 3.00.26
Asosiasi: ARDIN
alat/ peralatan/ suku cadang : mesin las
Kode Sub Bidang: 3.00.27
Asosiasi: NON ASOSIASI
kawat las
Kode Sub Bidang: 3.00.28
Asosiasi: NON ASOSIASI
air minum dalam kemasan
Kode Sub Bidang: 3.00.29
Asosiasi: NON ASOSIASI
Makanan tambahan untuk bayi
Kode Sub Bidang: 3.00.30
Asosiasi: NON ASOSIASI
alat/ peralatan/ suku cadang terbuat dari karet
Kode Sub Bidang: 3.00.31
Asosiasi: NON ASOSIASI
alat/ peralatan/ suku cadang : pesawat angkat (mobile crane, forklift, overhead crane dll)
Kode Sub Bidang: 3.00.32
Asosiasi: NON ASOSIASI
Syarat registrasi & sertifikasi KADIN
Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020). Lengkapi Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan. Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan
Manfaat menjadi Anggota KADIN
- Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
- Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
- Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
- Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
- Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
- Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
- Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
- Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
- Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta
Konsultasi KTA & SBU KADIN
Dengan dukungan team yang berpengalaman dalam membantu pemenuhan izin usaha, termasuk KTA & SBU KADIN, kami siap bekerja sama dengan Perusahaan Anda. Segera hubungi tim kami untuk mendapatkan bantuan bagaimana mendapatkan KTA & SBU KADIN sesuai dengan bidang usaha Anda.
Bagaimana Tahap Proses Sertifikat KADIN Melalui Jasa Oss-rba.com?
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi & KTA KADIN
Jika Perusahaan Anda sebagai kontraktor yang mengikuti tender/proyek dari User atau Main Contractor
Contoh Kartu Tanda Anggota (KTA) KADIN
Contoh Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi KADIN
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau yang biasa dikenal dengan sebutan KADIN, merupakan sebuah organisasi payung hukum untuk dunia usaha di Indonesia.
KADIN Indonesia merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi seluruh pengusaha yang berada di Indonesia, dan merupakan landasan operasional dari kegiatan yang ada di bawah pedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Kadin. Hal ini pun telah disahkan dengan adanya Keputusan Presiden RI, yaitu Kepres Nomor 17 Tahun 2010.
Karena merupakan wadah dari para pengusaha yang ada di Indonesia, maka diharapkan KADIN dapat membantu untuk membangun perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan adanya kehidupan ekonomi yang sehat, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
KADIN Indonesia memiliki anggota yang merupakan pengusaha, perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, yang berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha mereka secara terus menerus.
Anggota lainnya yang tergabung adalah Organisasi Perusahaan (OP), dimana anggotanya terbuka untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Koperasi, Badan Usaha Swasta, Badan Usaha Milik Daerah, dan Organisasi Pengusaha.